Sunday, October 12, 2025

Panduan Lengkap: Cara Menyampaikan LKPM Triwulan III Tahun 2025

 1. Apa itu LKPM & Dasar Hukumnya

LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal — yaitu laporan berkala dari pelaku usaha yang berisi realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi, serta hambatan/kendala di lapangan.  Secara regulasi, kewajiban ini diatur di Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2. Jadwal LKPM Triwulan III Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan umum:
  • Periode Triwulan III mencakup bulan Juli – September
  • Batas penyampaian: tanggal 1 – 15 Oktober 2025 
  • Jadi, pastikan laporan LKPM Triwulan III dikirim paling lambat tanggal 10 Oktober 2025 supaya tidak terkena sanksi administratif.

3. Persiapan Data Sebelum Mengisi LKPM

Sebelum mulai membuka sistem OSS dan mengisi laporan, kumpulkan dokumen dan data berikut:
  • Data Perizinan Berusaha (NIB, KBLI, lokasi proyek)
  • Rencana investasi & realisasi investasi
  • Data tenaga kerja (jumlah tenaga kerja baru, tenaga lokal/asing)
  • Data produksi dan/atau omzet (jika sudah beroperasi)
  • Impor / pengadaan lokal mesin / peralatan jika ada
  • Data kewajiban kemitraan, pelatihan, dan kewajiban lain (jika ada)
  • Catatan kendala atau hambatan di lapangan

💼 Butuh Bantuan Mengisi LKPM Triwulan III Tahun 2025?

Jangan tunda sampai batas waktu berakhir!
Tim profesional urusizinmu.com siap membantu kamu dari awal hingga laporan LKPM berhasil terkirim dengan benar di sistem OSS RBA.

🎯 Layanan kami mencakup:

  • Konsultasi & pendampingan pengisian LKPM
  • Koreksi data OSS & penyesuaian KBLI
  • Pelaporan realisasi investasi sesuai format BKPM
  • Bukti laporan resmi siap unduh

📞 Konsultasi Gratis Sekarang:

👉 urusizinmu.com

Atau langsung chat kami via WhatsApp 0858-1134-3977 (Admin) untuk memastikan usaha kamu patuh, resmi, dan terhindar dari sanksi LKPM!


Tag:
Jasa laporan LKPM OSS RBA 2025
Cara isi LKPM online terbaru
Lapor LKPM triwulan 3 tahun 2025
Jasa LKPM Bekasi, Jakarta, dan Karawang
Konsultasi OSS RBA & pelaporan investasi

Postingan Terkait

No comments:

Post a Comment