Syarat, Biaya, dan Cara Pendirian PT Perorangan 2026: Resmi & Legal Kemenkumham
Era Baru Bisnis UMKM: PT Perorangan
Sejak disahkannya UU Cipta Kerja, pelaku UMKM kini memiliki keistimewaan luar biasa: mendirikan Perseroan Terbatas (PT) meskipun hanya dengan satu orang pendiri (founder). PT Perorangan menjadi solusi legalitas berbadan hukum yang murah, cepat, dan memberikan pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan. Ini adalah langkah terbaik untuk UMKM yang ingin naik kelas di tahun 2026.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Persyaratannya sangat ramah bagi pelaku usaha kecil. Anda hanya perlu menyiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri (wajib WNI).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi yang valid.
Surat Pernyataan Pendirian yang memuat detail seperti nama PT, tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, serta modal dasar.
Memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan modal maksimal Rp 5 Miliar.
Cara Pendaftaran Resmi di Kemenkumham
Proses pendirian PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Anda tidak memerlukan Akta Notaris, cukup mengisi form Surat Pernyataan Pendirian. Setelah pendaftaran berhasil dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibayarkan, Anda akan langsung mengantongi Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan (SK Kemenkumham).
Urus Lebih Cepat Bersama Urusizinmu.com
Meski terlihat mudah, pemilihan nama PT yang belum dipakai pihak lain, sinkronisasi KBLI, dan pengurusan NIB Badan seringkali membingungkan. urusizinmu.com menawarkan Paket Lengkap Pendirian PT Perorangan. Hanya dengan biaya mulai Rp 1,5 Juta, Anda sudah mendapatkan SK Kemenkumham, NIB Badan, NPWP Badan, hingga pendampingan selama 30 hari. Klik di sini untuk konsultasi sekarang!
#Syarat PT Perorangan, biaya PT Perorangan 2026, cara daftar PT Kemenkumham, pendirian perusahaan, UMKM naik kelas.



No comments:
Post a Comment